TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pengejaran personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, berbuah manis di jalan lintas umum (jalinsum) persis di depan SPBU, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jumat (21/12/2018), malam sekitar pukul 21.53 WIB.
Mobil Toyota Avanza warna hitam, yang dicurigai membawa barang selundupan berhasil dihentikan. Dari dalam mobil berplat nomor polisi BL 1168 D itu, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan 7 kilogram (kg) sabu. Barang haram itu tersimpan dalam tas ransel warna coklat merk Polo. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dikemas dalam tujuh bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Atas penemuan itu, Jefri Fikri alias Jefri dan Amar Faudal alias Amar yang berada di mobil Avanza itu langsung diamankan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Kepada polisi, barang haram itu mereka terima dari Iskandar alias Baek alias Iyek (42), warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Selamet Franky Sianipar alias Hengky (33), warga Jalan Alteri Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Rencananya, mereka akan membawa ke Kota Medan,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (23/12/2018).
Atas kesaksian Jefri dan Amar, petugas langsung melakukan pengembangan. Iskandar dan Selamet berhasil diamankan keesokan harinya Sabtu (22/12/2018) sore sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Sukses ini berkat kerja sama dengan Dit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan,” ujar Irfan, didampingi Wakapolres Tanjungbalai, Kasat Resnarkoba, Kasat Polair Tanjungbalai, Kasubbag Humas Polres, KBO Sat Resnarkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti 3 unit handphone Samsung jenis E1272, 2 unit handphone Xiaomi jenis not4x dan Red5, 2 dompet warna hitam dan coklat, uang tunai sebesar Rp3.850.000, 2 buah KTP, 1 STNK mobil plat BL 1168 D, 1 SIM B1, 2 kartu BPJS, 1 unit kapal boat warna coklat, dan 2 unit handphone merk Nokia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan diancam pasal berlapis, Pasal 113 (2) sub 114 (2) sub 115 (2) sub 112 (2) sub 132 (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan kurungan hingga hukuman mati.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu
Untuk diketahui, pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar juga berhasil dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Selasa, 18 Desember 2018, lalu. Saat itu, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan dengan jumlah barang bukti 15 kilogram sabu.