Benteng Asahan

Terindikasi Korupsi Tapi Mencalon, Kredibilitas Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Diragukan

Jaringan Sihotang, Korda ICW Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kredibilitas sejumlah mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 yang kembali maju sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dalam Pemilu 2019 ini, diragukan. Keraguan itu muncul karena diantaranya terindikasi melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran 2013.

“Hal itu terungkap dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK RI) tahun 2014,” sebut Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) ICW Kota Tanjungbalai, saat ditemui BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), di kediamannya, Senin (14/1/2019). Ia menyebutkan, dari 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 lalu, sebanyak 24 orang diantaranya terindikasi melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2013, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repubik Indonesia (BPK RI) tahun 2014.

Jaringan menuturkan, sampai saat ini, kasus dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut masih bergulir di tangan penyidik Polres Tanjungbalai. Itu sebabnya, ICW sangat meragukan kredibilitas para mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014, yang turut menjadi calon Anggota DPRD untuk periode 2019-2024.

BacaHarganya Selangit, Pemko Diduga ‘Main Mata’ Dengan Penyalur Elpiji 3 Kg

Dia juga mengaku heran, mengapa para mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 tersebut bisa lolos menjadi calon Anggota Legislatif periode 2019-2024. Seharusnya, para mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 tersebut tidak diikutkan untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif periode 2019-2024, karena masih tersangkut kasus dugaan korupsi yang tanpa alasan yang jelas, masih ‘mengendap’ di tangan penyidik hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Tanjungbalai Gustan Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan pengajuan calon Anggota Legislatif selama belum ada kepastian hukumnya. Demikian juga dengan para mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 yang terindikasi korupsi tersebut.

“Kan belum ada kepastian hukum yang menyatakan mereka bersalah, maka pencalonan mereka sebagai calon anggota legislatif tidak bisa dibatalkan,” terang Gustan, ketika dihubungi via teleponnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas sekitar Rp3 miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, melibatkan 24 orang Anggota DPRD periode 2009-2014. Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2014.

BacaKorupsi Dana BOS, Kejari Minta Bantuan UPT Disdik Panggil Kepala SMKN 2 Kisaran

Walaupun kasusnya sudah bertahun-tahun diusut oleh penyidik Polres Tanjungbalai, namun hingga saat ini belum juga ada kelanjutan pengusutannya. Sementara, sejumlah nama dari mantan Anggota DPRD periode 2009-2014 tersebut diketahui, turut menjadi calon Anggota Legislatif untuk periode 2019-2024 dan akan dipilih dalam Pemilu 2019 nanti.