TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Peserta yang lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019 telah diumumkan melalui website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai, dengan nama https://bkd.tanjungbalaikota.go.id. Ada sembilan orang, dinyatakan lulus. Enam orang tenaga penyuluh pertanian dan tiga orang guru.
Menariknya, diantara enam orang PPPK tenaga penyuluh pertanian yang dinyatakan lulus, pada urutan keempat ada tercatat atas nama Muas. Hal inipun mengundang kecurigaan bagi sejumlah elemen masyarakat Kota Tanjungbalai, karena pemilik nama itu ada kesamaan dengan nama Direktur Perusahaan daerah (PD) Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai yang dilantik oleh Walikota Tanjungbalai pada awal Juli 2017 lalu, yakni Mu’as Lubis.
Saat ditemui BENTENG ASAHAN di ruang kerjanya, Kamis (13/6), Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai Azhar mengakui bahwa pemilik nama Muas yang tercatat dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap – I Kota Tanjungbalai tahun 2019 itu adalah sama dengan Mu’as Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai.
“Benar, pemilik nama Muas tersebut adalah sama dengan Mu’as Lubis yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai,” ujar Azhar, seraya menegaskan bahwa penerimaan tenaga PPPK tahap-I tersebut dilakukan oleh tim seleksi.
Baca: Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai
Baca: Tanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai
Seperti diketahui, rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali. Untuk tahap pertama dilakukan pada bulan Februari 2019 dan yang diprioritaskan adalah eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Untuk pelaksanaan penerimaan PPPK atau P3K 2019 tahap I ini dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPAN-RB dan BKN. Sementara untuk tahap II, rekrutmen PPPK atau P3K dilaksanakan pada bulan Mei 2019 untuk formasi umum.
Baca: Walikota Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan Dengan PT Jasa Mulia Maritim
Baca: Prihatin, Honorer Dinkes Tanjung Balai Masih Ada Yang Diupah Rp50 Ribu per Bulan
Mengenai kelulusan itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, tertanggal 8 April 2019. Disebutkan, peserta yang lulus seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, sebanyak 9 orang, terdiri dari 6 orang tenaga penyuluh pertanian dan 3 orang tenaga guru.
Dan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, tertanggal 8 April 2019, dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai dengan nama https://bkd.tanjungbalaikota.go.id.