Benteng Asahan

Tak Lazim, Direktur di BUMD Diterima dan Lulus PPPK Tanjungbalai

Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Munculnya nama Muas dalam daftar kelulusan PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai mengundang pertanyaan besar sejumlah elemen masyarakat. Publik mempertanyakan sikap Pemko Tanjungbalai yang menerima Muas Lubis, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kualo dalam penerimaan seleksi PPPK hingga lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Ini tidak lazim. Seorang Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diterima melamar menjadi tenaga honor di lingkungan pemerintah yang sama. Di Indonesia, mungkin hanya ada di Tanjungbalai,” ujar Nur Syahrudin, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (16/6/2019).

Nur Syahrudin berharap lembaga penegak hukum mengusut lulusnya seorang direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai menjadi PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai.

Hal senada disampaikan Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Menurut Taufik, Muas Lubis seharusnya mundur karena dinilai telah rangkap jabatan.

Kedua aktivis ini menilai proses penerimaan tenaga PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai, sarat kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diminta melakukan evaluasi dan membatalkan hasil kelulusan tenaga PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai.

BacaMu’as Lubis, Direktur PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai Lulus Tenaga PPPK

BacaDisahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Untuk diketahui bahwa rangkap jabatan juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagaimana Pasal 17 (huruf a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik, dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha di BUMN dan BUMD.

Dijelaskan bahwa praktik rangkap jabatan bisa berdampak negatif terhadap kinerja pejabat terkait di pemerintahan. Dampak negatif dimaksud antara lain tugas pelayanan terabaikan, konflik kepentingan, dan rawan intervensi.

Selain bertentangan dengan etika profesi, rangkap jabatan juga dianggap tidak adil bagi para pelaksana pelayanan publik yang tidak melakukan rangkap jabatan. Ketidakadilan tersebut dalam hal penghasilan.

“Satu lagi berkaitan dengan double income. Ini kan unfair (tidak adil) bagi yang lainnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, tertanggal 8 April 2019 menyatakan, peserta yang lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, ada sebanyak 9 orang, terdiri dari 6 orang tenaga penyuluh pertanian dan 3 orang tenaga guru.

Menariknya, diantara 6 orang tenaga PPPK untuk penyuluh pertanian yang dinyatakan lulus tersebut, tercatat ada nama Muas.

BacaTanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

BacaWalikota Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan Dengan PT Jasa Mulia Maritim

Menurut Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai Azhar, bahwa pemilik nama Muas yang tercatat dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai tahun 2019 itu, adalah sama dengan Muas Lubis yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai.