TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Para Lurah di Kota Tanjungbalai, termasuk Lurah Pahang mengaku merasa tidak nyaman bekerja karena dicurigai warga telah menyalahgunakan dana kelurahan. Padahal, dana kelurahan di Kota Tanjungbalai tahun 2019, hingga kini belum cair.
“Sampai saat ini, kita belum ada menerima dana kelurahan dari pemerintah pusat. Untuk lebih jelasnya, coba ditanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Tanjungbalai,” ujar Fitra Adi, Lurah Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, saat dihubungi BENTENG ASAHAN, melalui selularnya, Senin (24/6/2019).
Hal serupa diungkapkan sejumlah lurah lainnya saat dihubungi secara terpisah. Bahkan, para lurah ini mengaku setiap hari ada saja masyarakat datang ke kelurahan hanya untuk mempertanyakan dana kelurahan tersebut.
Terpisah, Kabag Humas dan Keprotokolan Pemko Tanjungbalai Darwansyah Mertawijaya membenarkan jika dana bantuan kelurahan tersebut belum diterima Pemko Tanjungbalai. Ia mengatakan, saat ini, Pemko Tanjungbalai masih melakukan pembenahan perangkat kelurahan sebagai persiapan menerima kucuran anggaran kelurahan tersebut.
“Setahu saya, anggaran kelurahan belum dikucurkan karena Pemko Tanjungbalai belum memiliki persiapan dana pendamping termasuk perangkat di kelurahan. Dan saat ini, Pemko masih melakukan pembenahan perangkat di kelurahan agar jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut,” jelas Darwansyah.
Baca: Ini 6 Kelurahan Terbaik Tanjungbalai, Juaranya Ikut Lomba Tingkat Provinsi
Baca: Dalam Sehari, Dua Kurir Narkoba Diamankan di Tanjungbalai
Sementara, keterangan lain diperoleh, dana kelurahan tahun 2019 tersebut telah dikucurkan Pemerintah Pusat pada April 2019. Pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa (ADD).
Diinformasikan bahwa ada sebanyak 8.212 kelurahan di Indonesia mendapatkan dana bantuan langsung pemerintah pada 2019 itu, dengan total dana sebesar Rp3 triliun, masuk dalam postur Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran dana yang akan diterima masing-masing kelurahan berbeda-beda. Hal itu berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan.
Baca: Penjaga Boat Buka Mulut, Juru Parkir Ikut Lebaran di Penjara Karena Sabu
Baca: Lesu! Gara-gara Sabu, Tukang Tambal Ban Mendekam di Penjara
Untuk kategori baik, sebanyak 2.805 kelurahan dan masing-masing mendapatkan Rp352,9 juta. Untuk kategori perlu, ditingkatkan sebanyak 4.782 kelurahan, dengan masing-masing kelurahan mendapatkan Rp370,1 juta. Sementara kategori sangat perlu, ditingkatkan sebanyak 625 kelurahan di mana masing-masing kelurahan mendapatkan Rp384 juta.