TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ternyata dana bantuan pemerintah untuk kelurahan tahun 2019 sudah masuk ke kas daerah akan tetapi belum dapat disalurkan ke masing-masing kelurahan. Alasannya, Pemko Tanjungbalai belum selesai menyusun perangkatnya seperti petunjuk teknis (juknis) termasuk perangkat pengelolanya di kelurahan.
“Dananya sudah masuk ke kas daerah, namun belum bisa disalurkan karena kita tidak ingin Lurah dan perangkat pengelolanya tersandung hukum. Oleh karena itu, kita saat ini masih membenahi perangkat untuk mengelolanya agar jangan sampai salah sasaran,” ujar Erwin Parlindungan, Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (25/6/2019).
Menurut Erwin, penyerahan dana kelurahan tersebut ke kelurahan harus mengacu kepada aturan main tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah juga harus mempersiapkan perangkat kelurahan seperti pelaksana teknis, bendahara agar jangan menimbulkan ketakutan kepada kelurahan.
“Selain itu, setiap kelurahan juga harus ditentukan kriterianya terlebih dahulu sesuai kinerja pelayanan dasar publiknya yakni baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan. Sehingga, besaran bantuan dana kelurahan yang akan disalurkan itu disesuaikan dengan kriteria pelayanan dasar publiknya,” ujar Erwin.
Namun demikian, Erwin juga belum dapat memastikan, kapan dana kelurahan tersebut mulai disalurkan.
Baca: Lurah Pahang Merasa Tak Nyaman, Dicurigai Selewengkan Dana Kelurahan, Padahal Belum Cair
Baca: Asal Tahu Saja, Pemko Tanjungbalai Juga Ngutang Untuk Infrastruktur
Seperti diketahui, walau sudah memasuki akhir bulan Juni 2019, 31 kelurahan di Kota Tanjungbalai belum juga menerima dana bantuan untuk kelurahan. Akibatnya, para lurah merasa tidak nyaman bekerja karena dicurigai warga telah menyalahgunakan dana untuk kelurahan tersebut.
“Sampai saat ini, kita belum ada menerima dana untuk kelurahan dari pemerintah pusat tersebut. Untuk lebih jelasnya, cobalah ditanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Tanjungbalai,” ujar Fitra Adi, Lurah Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dihubungi melalui selularnya.
Hal senada juga diungkapkan sejumlah lurah lainnya saat dihubungi secara terpisah. Bahkan, para lurah ini mengaku setiap hari ada saja masyarakat yang datang ke kelurahan hanya untuk mempertanyakan dana kelurahan tersebut.
Keterangan lain diperoleh, dana kelurahan tahun 2019 tersebut telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat pada bulan April 2019 lalu, pengelolaannya mirip dengan alokasi dana desa (ADD). Diinformasikan bahwa ada sebanyak 8.212 kelurahan di Indonesia yang mendapatkan dana bantuan langsung dari pemerintah pada 2019 itu dengan total dana sebesar Rp3 triliun, masuk dalam postur Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Menurut informasi dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kelurahan berbeda-beda. Hal tersebut berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan dan sangat perlu ditingkatkan.
Baca: Kurir Ditembak, Puluhan Butir Ekstasi Disita, dan Temuan Sabu Tak Bertuan
Baca: Caleg Gerindra dan Timsesnya di Tanjungbalai Kena OTT Money Politics
Untuk kategori baik, sebanyak 2.805 kelurahan dan masing-masing mendapatkan Rp352,9 juta. Kategori perlu ditingkatkan sebanyak 4.782 kelurahan dengan masing-masing kelurahan mendapatkan Rp370,1 juta. Sementara, untuk kategori sangat perlu ditingkatkan sebanyak 625 kelurahan di mana masing-masing kelurahan mendapatkan Rp384 juta.