Benteng Asahan

Baru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

Erwin, tersangka penyalahgunaan narkoba berikut dengan sejumlah barang bukti (insert) diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Erwin baru tiga bulan keluar penjara setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pulau Simardan, dalam kasus narkoba. Senin (15/7/2019) lalu, residivis narkoba ini kembali diringkus dalam kasus serupa. Hadeuh.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, pria berusia 34 tahun ini diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Jendral Sudirman Km. 6, Kkelurahan  Sijambi, Kecamatan  Datuk Bandar, Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas tersangka yang menjadi penjual narkoba. Padahal, tersangka baru sekitar tiga bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun di LP Pulau Simardan dalam kasus Narkoba,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (16/7/2019).

Adi mengatakan, tersangka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli narkoba di tepi jalan di dekat kediamannya. Saat tubuhnya digeledah, dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. Kemudian dari saku sebelah kanan juga ditemukan 1 bungkusan plastik ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu.

“Total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka, seberat 16,20 gram,” sebut Adi.

BacaIbu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

Masih kata Adi, selain narkoba, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, 1 buah sendok pipet plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Kepada petugas, Erwin mengaku memeroleh narkoba tersebut dari seorang lelaki berinisial RZ, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Namun Tim Opsnal Sat Resnarkoba belum berhasil meringkus RZ karena tersangka tidak mengetahui alamatnya. Sementara, nomor ponsel yang sering digunakan tersangka untuk berkomunikasi, tidak bisa lagi dihubungi atau sudah tidak aktif,” kata Adi.