TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Andi Putra, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungbalai. Pria berusia 31 tahun itu diringkus saat sedang nyantai di kebun kelapa, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (22/7/2019) sore.
Dari tangan Andi, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu seberatt 0,75 gram, alat hisap sabu, uang tunai senilai Rp83 ribu, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 mancis.
Baca: Tiga Warga Tanjungbalai Terlibat Penyelundupan 50 Kg Sabu di Labuhanbatu
Baca: Ibu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tersangka juga sudah kita interogasi,” kata Adi, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (23/7/2019).
Kepada polisi, tersangka yang menetap di Jalan Julius, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, itu mengaku memeroleh sabu dari pria berinisial SM, warga Kecamatan Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
“SM belum berhasil kita tangkap dan akan terus kita kejar,” tegas Adi.
Hingga kini, Adi masih ditahan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.