TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan, ternyata 2 dari 42 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diserahkan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai ditemukan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.
Kedua TKI ilegal itu adalah Baihaqi A Rahman (37), warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan Adlin (31), warga Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tas ransel kedua TKI ilegal tersebut, petugas Imigrasi menemukan 1 bungkus kemasan minuman cokelat Milo yang dilapis dengan lakban warna kuning dan di dalamnya ternyata berisi sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Atas penemuan itu, Huntal H Hutauruk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
“Sabu yang kita temukan dari kedua orang TKI ilegal itu sebanyak 2 kilogram yang disimpan dalam tas ranselnya,” ujar Huntal, Jumat (26/7/2019).
Baca: 8 Kg Sabu Dikemas Dalam Susu Milo, TKI Ilegal dan Tekong Kapal Diamankan
Baca: Datang ke Tanjungbalai Jadi Kurir Sabu, Warga Labuhanbatu Ini Gol
Hal itu juga dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai. Dikatakan, mereka langsung bergerak ke Kantor Imigrasi sesaat setelah menerima informasi bersama dengan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kasat Intelkam AKP Usrat Aminullah, dan Kasat Polair AKP Agung Basuni serta sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki yang tidak dikenal di Pantai Baru, Kuala Lumpur-Malaysia, untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang berinisial LU setibanya di Langsa, Aceh. Apabila sabu tersebut berhasil diserahkan ke tangan LU, maka pada saat itulah LU akan memberikan upah mereka, masing-masing sebesar Rp30 juta,” ujar Irfan Rifai.
Untuk pengusutan lebih lanjut, lanjut Irfan Rifai, kedua TKI ilegal tersebut langsung digelandang dari Kantor Imigrsai ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (24/7/2019) lalu, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan satu unit kapal dari tangkahan swasta milik Halim di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, bermuatan 43 orang TKI Ilegal. Dan satu orang di antara TKI Ilegal tersebut yakni Munawir alias Nawir (30) terpaksa diamankan karena terbukti membawa narkotika bukan tanaman jenis sabu sebanyak 8 kilogram.
Baca: Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sementara, terhadap 42 orang TKI Illegal lainnya, Sat Intelkam Polres Tanjungbalai menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan guna dikembalikan ke daerah asal masing-masing. Kemudian, pada Kamis (25/7/2019), saat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tanjungbalai-Asahan melakukan pemeriksaan, kembali menemukan 2 dari 42 orang TKI ilegal tersebut atas nama Baihaqi A Rahman (37) dan Adlin (31) ternyata membawa sabu seberat 2 kilogram dimasukkan ke dalam tas ranselnya.
Akibatnya, kedua orang TKI Ilegal asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini terpaksa diamankan di Mapolres Tanjungbalai menyusul temannya Munawir alias Nawir (30) yang sudah lebih dahulu ditahan.