Benteng Asahan

Setelah Dua Tahun, Pemuda Ini Kembali Menjambret di Tanjungbalai

Tersangka jambret Safriandi Pakpahan saat diamankan Timsus Gurita Polres Tajungbalai, Jumat (26/7/2019) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bagi Safriandi Pakpahan, hukuman penjara tidak serta merta membuatnya bertobat. Pemuda berusia 21 tahun ini kembali melakukan kejahatan jalanan.

Ia merampas tas milik Ika Artuti (47), saat melintas di kawasan Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (26/7/2019), sekira pukul 17.30 WIB lalu. Ika Artuti yang pada kejadian berada di boncengan berteriak meminta tolong dan meminta suaminya tancap gas mengejar Safriandi yang sore itu juga mengendarai sepeda motor.

Namun upaya pengejaran gagal. Sore itu juga Ika Artuti bersama suaminya mendatangi Mapolres Tanjungbalai dan membuat laporan pengaduan. Kepada petugas, Ika mengaku mengalami kerugian material berupa uang tunai senilai Rp350 ribu dan handphone.

Berbekal keterangan saksi korban, warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan itu, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda Syahril Situmorang, langsung bergerak.

BacaNekat Usai Konsumsi Narkoba, Ponsel Pengendara Dijambret di Jalan Tugu

BacaSatu Bulan Buron, Betis Pelaku Jambret di Kawasan Jalan FL Tobing Didor

Lima jam kemudian, Timsus Gurita berhasil meringkus pelaku atas nama Safriandi Pakpahan. Kepada petugas, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban.

BacaLagi, Timsus Gurita Bekuk Pelaku Curas di Tanjungbalai

BacaTimsus Gurita dan Penjemputan Paksa Pelajar Terlibat Kejahatan

Setelah diinterogasi, Safriandi mengungkapkan jika tas korban dan sepeda motor yang ia pakai saat beraksi telah disimpan di rumah seseorang. Petugas selanjutnya menjemput barang bukti dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Pelaku Safriandi Pakpahan ini merupakan residivis dari kasus kejahatan yang sama medio 2 tahun silam. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 subsidair 362 juncto 486 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, kepada awak media, Sabtu (27/7/2019).