TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Linda, warga Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Cewek cantik berusia 23 tahun itu harus mendekam di LP Pulau Simardan, karena dilaporkan telah menganiaya seorang guru ngaji.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Linda telah dilaporkan korbannya Sudiati (25), seorang guru ngaji ke Polres Tanjungbalai. Dalam laporan pengaduannya, Nomor: LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019, Sudiati mengaku didatangi Linda di kediaman korban Jalan Sei Kedaung, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (27/7/2019), sekira pukul 01.00 WIB.
Pada dini hari itu, Linda menganiaya Sudiati hingga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Tak terima atas tindakan itu, Sudiati kemudian melaporkan wanita yang sebenarnya masih memiliki hubungan saudara dengannya.
Baca: Ribut Urusan Jual Beli Lembu, Oknum Polisi Dikeroyok, 4 Warga Tanjungbalai Diringkus
Baca: Setahun Buron, Tiga Tersangka Pengeroyok Warga Sei Berombang Diringkus
Sementara Linda, begitu tahu tindakannya dilaporkan ke polisi langsung melarikan diri. Sejak kejadian itu, Linda hidup berpindah-pindah.
Sampai akhirnya, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Linda saat menaiki becak bermotor (betor) di kawasan Jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca: Diduga Stres Pikirin Biaya Sekolah Anak, Bonar Akhiri Hidup di Sumur
Baca: Akhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, yang dihubungi awak media, Sabtu (24/8/2019) membenarkannya. Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, Linda terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan. Linda pun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kini, Linda telah dititipkan ke LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.