Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan Plt Kadis Perkim

Share this:
BMG
Walikota HM Syahrial saat melantik Yusmada Siahaan menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, belum lama ini. 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walau sekarang sudah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan ternyata masih juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya, ketika dikonfirmasi membenarkannya.

“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara, masih dijabat Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah Merta Wijaya, saat dihubungi melalui selularnya, Minggu (22/9/2019).

Sebelum dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Namun, pada Kamis (12/9/2019) lalu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019.

Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang mengkritik rangkap jabatan sekda tersebut. Menurut Jaringan, karena sudah dilantik menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, seharusnya walikota mengangkat pejabat lain atau Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai Pelaksana Tugas sampai adanya lelang jabatan.

BacaYusmada Siahaan, dari Kabag Hukum, Kasatpol PP Jadi Sekda Kota Tanjungbalai

BacaBaru 18 Jam Menjabat Sekda, Yusmada Siahaan Lantik 78 Pejabat, Banyak Yang Tak Hadir

Masih menurut Jaringan, sebagai pejabat baru dengan posisi sekretaris daerah yang sudah lebih dari satu tahun lowong, tentu banyak tugas-tugas yang perlu diselesaikan dan membutuhkan perhatian serius. Maka dari itu, sangatlah tidak efektif jika Yusmada Siahaan rangkap jabatan sebagai Sekda dan juga plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Rangkap jabatan Yusmada Siahaan, sebagai Sekda sekaligus pelaksana tugas Kadis Perkim tentu tidak efektif. Apalagi Pemko Tanjungbalai, saat ini sedang mengalami dilema terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 terhadap Laporan Keuangan Pemko Tanjungbalai Tahun 2018 yang menyatakan disclaimer atau tidak memberikan pendapat,” pungkas Jaringan.

Share this: