Walikota Tanjungbalai Diminta Batalkan Pinjaman Daerah Rp126 Miliar

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
H Alfian Panjaitan, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tanjungbalai dan St Eriston Sihaloho, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 meminta Walikota Tanjungbalai agar membatalkan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai. Alasannya, selain dana pinjaman tersebut belum diterima Pemko Tanjungbalai, prosedur pinjaman daerah tersebut juga tidak ada kejelasannya dan terkesan misterius.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, sampai saat ini kegiatan lanjutan pembangunan terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Type C belum juga dimulai. Padahal, lanjutan pembangunan dari RSU Type C tersebut dibiayai dari perjanjian kerjasama atau MoU tentang pinjaman daerah Kota Tanjungbalai sebesar Rp126 miliar yang pada tahun 2020 mendatang sudah mulai dikembalikan Pemko Tanjungbalai,” ujar St Eriston Sihaloho, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, masih kata Eriston, sampai saat ini, banyak hal yang terkait dengan prosedur pinjaman daerah tersebut tidak jelas dan misterius. Oleh karena itu, agar tidak menjadi beban bagi anggaran pemerintah, ia berharap kepada Walikota Tanjungbalai supaya  membatalkan perjanjian kerjasama pinjaman daerah tersebut.

BacaPinjaman Daerah Belum Terealisasi Jadi PR Anggota Dewan Baru

BacaPinjaman Daerah Belum Jelas, Walikota Tanjungbalai Diminta Evaluasi Kinerja Bappeda

Hal senada diungkapkan H Alfian Panjaitan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024. Dikatakan, karena tidak memiliki payung hukum yang jelas serta terkesan menjadi anggaran pendapatan fiktif, maka Walikota Tanjungbalai diminta meninjau ulang atau membatalkan pinjaman daerah yang ditujukan untuk lanjutan pembangunan RSU Type C tersebut.

“Pinjaman daerahnya telah akomodir dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, akan tetapi dananya tidak ada. Itu sama saja dengan pembohongan publik. Oleh karena itu, kita berharap kepada Walikota Tanjungbalai segera mengevaluasi atau membatalkan pinjaman daerah tersebut karena hanya akan menambah beban kepada masyarakat,” ujar Alfian Panjaitan.

Seperti diketahui, tahun anggaran (TA) berjalan 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai belum juga jelas.

BacaGawat, Pinjaman Untuk Pembangunan RSU Type C Tanjungbalai Belum Jelas Juga

BacaAlih Kelola RSU Tipe C Tanjungbalai dari PUPR ke Dinas Kesehatan Diduga Palsu

Sementara, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada April 2019 lalu, terkait dengan pinjaman daerah tersebut.

“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, dana pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujar Asmui Marpaung, plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.

Share this: