TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sepak terjang Nazaruddin alias Aliang dalam bisnis gelap narkotika akhirnya terbongkar. Berkat informasi warga, pria berusia 42 tahun itu diamankan dari kediamannya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/1/2020), malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi diterima BENTENG ASAHAN, Nazaruddin alias Aliang diringkus saat sedang duduk di teras rumahnya. Saat petugas Sat Resnarkoba datang, Aliang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan melemparkan bungkusan dengan tangan kanannya.
Namun dapat digagalkan petugas dan langsung menangkap tangan tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa tiga bungkus kertas warna putih tersebut berisi batang, daun, dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Atas pengakuannya itu, tersangka pun langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai, berikut dengan barang buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari tiga bungkus kertas warna putih berisi daun, batang, dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 gram dan 1 unit handphone merk Mito warna hitam.
Baca: Ditangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum
Baca: Penggerebekan Narkoba di Kisaran Timur, 4 Tersangka Ditangkap, 8 Ons Ganja Disita
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (6/1/2020), menegaskan, atas perbuatannya itu, tersangka Nazaruddin alias Aliang (42) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.