Benteng Asahan

Dicurigai Malam-malam di Jalan Anwar Idris, Ternyata Bawa Ganja

Tersangka Nanang Kosim berikut dengan barang bukti ganja miliknya diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Senin (6/1/2020) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Nanang Kosim (35), spontan membuang bungkusan lakban dengan tangan kanannya. Polisi yang melihat keanehan itu langsung berusaha menggagalkannya.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan lakban tersebut berisi 10 bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering, dengan berat kotor 4,72 gram. Sehingga pria pengangguran, penduduk Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, inipun tak bisa lagi mengelak.

“Awalnya, kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, di daerah Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan, pada Senin 6 Januari 2020, malam sekitar pukul 20.45 WIB,

personel Opsnal Sat Resnarkoba melihat tersangka Nanang Kosim sedang berdiri di pinggir jalan, dengan gerak-gerik mencurigakan.

BacaPenggerebekan Narkoba di Kisaran Timur, 4 Tersangka Ditangkap, 8 Ons Ganja Disita

Saat petugas mendekatinya, tersangka langsung berusaha membuang bungkusan lakban berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan tangan kanannya namun berhasil digagalkan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah benar miliknya.

BacaDitangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum

Guna pengusutan lebih lanjut, pada malam itu juga tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (7/1/2020).

Menurut Putu, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus potongan lakban berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,72 gram serta uang tunai sebesar Rp70 ribu.