TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan narkoba di Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa (24/11/2020), sore sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang warga atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Adalah Faisal Andre alias Faisal. Penangkapan terhadap pria berusia 37 itu atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kesehariannya dalam peredaran narkotika.
Dari tangan Faisal, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,97 gram.
Kepada petugas, Faisal membenarkan jika barang bukti itu benar miliknya. Selanjutnya, Faisal digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Penggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus
Baca: Pengedar Narkoba Pulau Simardan Diringkus dari dekat Rumah
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Kamis (26/11/2020), atas perbuatannya, tersangka Faisal akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun penjara.