TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ilham alias Lindung, warga Dusun I, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 24 tahun itu diamankan diamankan personel Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, Kamis (28/1/2021), sore sekitar pukul 16.00 WIB, dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Lindung diduga terlibat dalam dua perkara pencurian di Kota Tanjungbalai. Perkara pertama, pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Teluk Nibung, tanggal 28 Januari 2020, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama pelapor atau korban Sri Wahyuni (40), warga Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Perkara kedua, Laporan Polisi Nomor: LP/04/I/2021/SU/RES.T. Balai/Sek.Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021, dalam perkara pencurian dengan pemberatan atas nama pelapor atau korban Rina Handayani Lubis (29), warga Jalan Kurnia, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Akibat kejadian itu, korban Sri Wahyuni mengalami kerugian material senilai Rp13.500.000, karena kehilangan 7 unit handphone. Sementara, korban Rina Handayani Lubis mengalami kerugian material senilai Rp3.130.700 karena kehilangan puluhan bungkus rokok.
Baca: Tim Buser Polsek Teluk Nibung Berhasil Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor
Baca: Datang ke Tanjungbalai, Warga Simalungun Ini ‘Petik’ Sepeda Motor
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SH,SIK melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada awak media, Jumat (29/1/2021), menuturkan, setelah adanya laporan polisi tersebut, personel Polsek Teluk Nibung bersama Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dan pada Kamis (28/1/2021), sore sekaitar pukul 16.00 WIB, tersangka Ilham alias Lindung berhasil diamankan dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya di rumah korban, 1 buah baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 buah handphone Oppo warna hitam.
Baca: Indomaret Dibobol, Pelaku Tiga Orang, Satu Tertangkap
Baca: Ternyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta penyelidikan lebih lanjut, lanjut Panjaitan, tersangka Ilham alias Lindung berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.