TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kelakuan bejat seorang pria berinisial Z alias Edi, warga Kota Tanjungbalai akhirnya terungkap. Aib keluarganya terbongkar, setelah sang putri melahirkan seorang bayi. Ternyata, pria 47 tahun itu adalah ayah dari bayi yang dilahirkan oleh putri kandungnya sendiri. Busyet.
“Kasus ini terungkap atas laporan pengaduan dari ibu korban inisial S (47), yang juga istri dari pelaku,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (13/3/2021).
Panjaitan menuturkan, setelah menerima laporan pengaduan ibu korban pada 10 Maret 2021, polisi langsung bergerak. Dan keesokan harinya Kamis (11/3/2021), polisi berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku kita amankan dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” ujar Panjaitan.
Panjaitan menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi, tersangka Z alias Edi pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya sebut saja Bunga (14 tahun) pada Juli 2020, dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Baca: Akhirnya, Tersangka Pencabulan Anak Tiri Meringkuk di Sel
Baca: Pelaku Cabul Putri Kandung Diringkus di Simpang Pasar Gelugur Rantauprapat
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban sedang terlelap tidur. Tapi, sesaat kemudian korban terbangun dan berusaha melawan. Tapi, si ayah durjana itu langsung mengancam korban agar tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatan bejat itu ke putrinya sendiri.
Dan, berselang kemudian, tersangka kembali mengulang perbuatan serupa hingga korban hamil. Kemudian, korban telah melahirkan seorang bayi perempuan secara normal di salah satu klinik bidan di Kota Tanjungbalai, baru-baru ini.
Setelah melahirkan bayinya, korban pun akhirnya memberanikan diri berkata jujur bahwa laki-laki yang menyebabkan dirinya hamil hingga melahirkan adalah ayahnya sendiri.
Mendengar itu, ibu korban serasa disambar petir di siang bolong. Dengan perasaan kecewa, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai.
Baca: Kisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai
Baca: Pelaku Cabul Mendendam, Ungkap Kisah Pilu Saat Duduk di Bangku SD
Panjaitan mengatakan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka Z alias Edi telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keterangan Kelahiran.
Menurut Panjaitan, tersangka Z alias Edi, akan dijerat dengan pidana Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.