Benteng Asahan

Bikin Ulah Lagi, Residivis Jambret Ini Diringkus Polisi

Fernando Siallagan alias Nando, tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rasa sakit hidup di penjara tidak serta merta membuat Fernando Siallagan alias Nando segera bertobat. Pemuda 27 tahun itu belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),  kini dia kembali berurusan dengan penegak hukum untuk kasus serupa, jambret.

Menurut informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Nando ditangkap dari kawasan Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Rabu 16 Juni 2021, sore sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap Nando atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/V/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 29 Mei 2021 tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret.

Korbannya M Adam, seorang pemuda berusia 20 tahun. Dalam laporan pengaduan, Adam mengaku telah menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (28/5/2021), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam kejadian itu, Adam kehilangan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp4.950.000 dan satu buah ponsel merk Infinix Note 8 warna biru. Keesokan harinya Sabtu, pemuda yang bermukim di Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, ini datang ke Polres Tanjungbalai, guna melaporkan kejadian itu.

BacaPeras Pemilik Rumah Kontrakan, Pria Ini Diringkus Polisi

BacaGerak Cepat, Hanya Dalam 2 Hari, Penjambret Ini Berhasil Diringkus

Atas laporan itu, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda H A Karokaro berhasil menangkap Nando dari kawasan Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Setelah itu, Nando digelandang ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bersambung ke halaman 2..

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana panjang, dan 1 potong baju lengan pendek.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, Nando kini tengah dijebloskan ke sel tahanan.

BacaWarga WhatsApp Kapolres Labuhanbatu, Adik Bandar Sabu Ali Bogel Ditangkap

BacaSetelah Dua Tahun, Pemuda Ini Kembali Menjambret di Tanjungbalai

“Atas perbuatannya, pemuda yang menetap di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ini akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Panjaitan.