TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Emosi sesaat telah menjerumuskan RA (25), seorang warga Kota Tanjungbalai. Dia yang tidak bisa mengendalikan emosinya telah mengakibatkan seorang pemuda inisial JH (17) mengalami luka lebam.
Kini, pria yang sehari-hari berdagang ikan di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai, itu harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji milik Polres Tanjungbalai. Oleh penyidik Polres Tanjungbalai, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap JH, seorang anak di bawah umur.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui selularnya, kepada BENTENG ASAHAN, Kamis (6/1/2021), menuturkan, penganiayaan itu berawal ketika JH berniat melerai pertengkaran antara RA dengan istrinya. Tapi ternyata niat itu malah membuat emosi RA dan semakin tidak terkendali kemudian balik menyerang JH.
Ibu kandung inisial RP (52) tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami luka lebam. Ibu korban pun membuat laporan pengaduan ke polisi.
Baca: Akhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon
Baca: Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Salahsatu Pelaku Istri Korban
Atas laporan itu, Tim Operasional yang dipimpin Kanit Idik I dan II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak mengamankan RA dari lapak dagangannya di Pajak Suprapto Tanjungbalai, pada Selasa 4 Januari 2022, pagi sekira pukul 07.50 WIB.
“Kini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Triyadi.
Halaman Selanjutnya >>>
Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
Dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami JA itu terjadi pada Senin 25 Oktober 2021, siang sekira pukul 11.30 WIB, di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Baca: Hambali Cs Peragakan Penganiayaan Berujung Maut Terhadap Tersangka Cabul
Baca: Viral Penganiayaan di RS Siloam, Perawat Christina Romauli Sampai Sujud, Masih Saja Ditendang
Atas perbuatannya itu, Triyadi menegaskan, terhadap tersangka RA akan dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Ancaman hukumannya, menurut Triyadi, penjara selama dua tahun delapan bulan.