Misteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Mobil pelat merah BK 12 Z yang mengalami ringsek setelah menyeruduk truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3 atau Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (22/1/2022).

Sejak 2020, Kecuali Ketua DPRD, Dewan Tidak Difasilitasi Mobil Dinas

Informasi lain diperoleh BENTENG ASAHAN, menyebutkan, sejak Tahun 2020, Anggota DPRD Tanjungbalai tidak lagi difasilitasi mobil dinas. Sebagai gantinya, DPRD berhak menerima kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Terpisah, Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tanjungbalai, Syafrida, mengungkapkan, salahseorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, memang ada meminjam mobil milik Pemko Tanjungbalai, jenisnya Toyota Innova warna hitam.

“Itu yang tercatat di Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai, dan sampai sekarang tidak dikembalikan,” kata Syafrida, BENTENG ASAHAN, Selasa (25/1/2022).

Syafrida mengungkapkan, mobil pelat merah yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu adalah mobil Toyota Innova BK 1094 Q.

BacaPimpinan DPRD Berulah, APBD Perubahan Tanjungbalai 2021 Terancam Gagal

BacaInnova BK 12 Z yang Seruduk Truk Parkir Itu Bukan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Tanjungbalai

Menurut Syafrida, pihaknya sudah berulang kali meminta oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu agar mengembalikan mobil pelat merah tersebut, akan tetapi tidak pernah direspon.

“Kami dari Bidang Aset juga sudah membuat Surat Pinjam Pakai untuk ditandatangani, tetapi Anggota DPRD itu tidak mau menandatanganinya,” ujar Syafrida.

Halaman Selanjutnya >>>

Dipinjam, Alasan Urusan Keluarga

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: