Polres Tanjungbalai Diminta Usut Tuntas Pemalsuan Nomor Polisi Mobil yang Disopiri Dewan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. (Insert) Mobil Innova pelat merah palsu menabrak truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3 atau Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), subuh, lalu.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai diminta mengusut tuntas penggunaan pelat nomor polisi palsu pada mobil Toyota Innova yang dikemudikan Dahman Sirait, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, saat menabrak truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), lalu.

“Mengemudikan mobil pakai pelat nomor polisi palsu, itu pelanggaran serius. Kasus tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran lalu lintas, tapi sudah masuk ranah pelanggaran terhadap KUHP serta etika sebagai seorang Anggota DPRD,” kata Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Kamis (27/1/2022).

Menurut Jaringan, setiap pimpinan maupun Anggota DPRD, itu merupakan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Maka, sebagai pejabat negara sangat tidak pantas dan tidak terpuji melakukan tindakan yang melawan peraturan perundang-undangan yang mereka sahkan sendiri.

“Fakta ini menjadi bukti bahwa Dahman Sirait sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungbalai masih miskin integritas dan adab. Padahal, dia menyandang jabatan sebagai wakil rakyat,” pungkas praktisi anti korupsi Kota Tanjungbalai itu.

BacaMisteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai

BacaKasat Lantas Telat Tahu Jika Innova yang Menabrak Truk Parkir Itu Pakai Pelat Merah Palsu

Sekadar diketahui bahwa penggunan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 263 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan mengaku semula tidak tahu kalau mobil Toyota Innova pelat merah BK 12 Z yang menabrak truk Fuso warna coklat BK 9306 DM di kawasan Jalan Sudirman Km 3 atau Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), subuh, itu ternyata pakai pelat merah palsu.

BacaTujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

BacaPolda Diminta Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba Bupati Langkat

Terkait penggunaan pelat merah dengan nopol BK 12 Z yang bukan nopol dari kendaraan itu, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya baru mengetahui setelah beberapa jam kemudian.

“Terima kasih infonya bang, nanti kita tindak lanjuti,” kata Kasat Lantas.

Share this: