Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tangkapan layar mobil Innova plat merah BK 12 Z, yang dikemudikan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait mengalami ringsek setelah menyeruduk truk di Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (22/1/2022). 

Temuan BPK RI Diabaikan

Pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tanjungbalai berdalih sudah berulang kali meminta oknum Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu agar mengembalikan mobil pelat merah tersebut, akan tetapi tidak pernah direspon.

Bahkan, pada Tahun 2021 lalu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, juga sudah meminta agar mobil Innova itu dikembalikan.

“Tapi, tetap saja tidak ada respon,” kata Syafrida, Kepala Bidang Aset pada Dinas PPKAD Kota Tanjungbalai.

Lalu, apakah mobil berpelat merah BK 12 Z itu adalah mobil yang sama mobil Toyota Innova BK 1094 Q milik Pemko Tanjungbalai, belum ada satu pihak pun memberikan keterangan resmi.

Hanya saja, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Tanjungbalai H Nasution tidak memungkiri kemungkinan jika mobil Innova warna hitam berpelat merah BK 12 Z yang menabrak truk parkir itu adalah mobil milik Pemko Tanjungbalai, yang selama ini dipinjam pakai oleh salah seorang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

BacaKasat Lantas Telat Tahu Jika Innova yang Menabrak Truk Parkir Itu Pakai Pelat Merah Palsu

Dari keterangan pihak-pihak berkompeten itu diduga kuat bahwa benar jika mobil Innova yang dikemudikan Dahman Sirait saat menyeruduk truk parkir di kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022), lalu, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Halaman Selanjutnya >>>

Soal Pemalsuan Pelat Nomor, Kasat Lantas: Bukan Kewenangan Kita

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: