Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 28 Jan 2022 - 19:40 WIB
- dibaca 321 kali
Soal Pemalsuan Pelat Nomor, Kasat Lantas: Bukan Kewenangan Kita
Keanehan berikut adalah, tindakan hukum terhadap mobil Innova maupun pengemudinya. Dengan alasan dokumen mobil tinggal di rumah, pengemudinya hanya dikenakan sanksi berupa tindakan langsung atau tilang. Dan, perkara tabrakannya tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak sudah berdamai.
Sementara, penindakan terhadap perkara kasus dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan pada mobil Innova tersebut, pihak Sat Lantas Polres Tanjungbalai berdalih jika hal itu bukan kewenangan mereka.
Baca: Pelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung
Baca: Misteri BK 12 Z di Balik Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Truk Parkir di Tanjungbalai
Menurut Kasat Lantas AKP HW Siahaan, pihaknya hanya berwenang menangani pelanggaran lalu lintas sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saat kita tanya dokumen mobil, menurut pengemudinya, tinggal di rumah, maka terhadap pengemudi mobilnya telah kita kenakan sanksi berupa tilang. Sementara, terkait kasus pemalsuan pelat nomor polisinya, bukan kewenangan kita menanganinya,” tutup AKP HW Siahaan.