Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’
- BENTENGASAHAN.com - Jumat, 28 Jan 2022 - 19:40 WIB
- dibaca 321 kali
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.
Seperti dijelaskan pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.
Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor , Pasal 39 ayat 6.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Baca: Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Baca: Seruduk Bokong Truk, Innova Ringsek, Dua Anggota DPRD Tanjungbalai Lolos dari Maut
Jika ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung ditilang. Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280. Pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.