Kasus Mobil Pelat Merah Palsu BK 12 Z ‘Raib’, Polres Tanjungbalai Dinilai Kangkangi Motto Polri Presisi
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 1 Mar 2022 - 21:32 WIB
- dibaca 85 kali
Usut Penggunaan Pelat Merah Palsu Innova Oknum Dewan!
Menurut Jaringan, kasus mobil Toyota Innova tersebut bukan kecelakaan lalu lintas semata, sehingga cukup diselesaikan hanya dengan memberikan tilang. Seharusnya, Polres Tanjungbalai juga memberikan sanksi terhadap penggunaan pelat merah palsu, mobil tidak memiliki dokumen yang sah serta membawa kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Seperti diketahui, kasus mobil Toyota Innova BK 12 Z yang menyeruduk truk berhenti di Simpang Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, pada Sabtu (22/1/2022) lalu, sempat viral. Terlebih lagi, mobil berpelat merah tapi palsu itu dikemudikan oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Dahman Sirait (35).
Dalam kasus itu, tidak ada korban jiwa. Tiga orang dalam mobil itu, si pengendara Dahman Sirait bersama dua orang penumpangnya Rusnaldi Dharma (56) (juga Anggota DPRD Tanjungbalai) dan Roni (27) hanya mengalami luka ringan.
Namun, di balik kasus itu ada kejanggalan dalam penanganannya. Meski kasusnya sempat viral, pihak kepolisian hanya memberlakukan sanksi tilang terhadap si pengendara. Sementara, pelanggaran berupa penggunaan pelat merah palsu sama sekali tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Baca: Kasat Lantas Telat Tahu Jika Innova yang Menabrak Truk Parkir Itu Pakai Pelat Merah Palsu
Baca: Bercermin ke Kasus Innova Dewan Tanjungbalai, Pelat Palsu, Polisi ‘Lepas Tangan’
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan yang dihubungi usai terjadi kecelakaan, berdalih bahwa penindakan terhadap perkara kasus pemalsuan pelat nomor polisi dari mobil Innova tersebut bukan kewenangan Sat Lantas. Menurut Siahaan, Sat Lantas hanya berwenang menangani pelanggaran lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).