TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Muhammad Kupti (28), warga Jalan Benteng, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Legino (44), penduduk Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, tersandung kasus narkotika.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kupti dan Legino hampir tidak mungkin bisa melewatkan kebersamaan dengan keluarga saat momen Lebaran mendatang. Saat ini, Kupti dan Legino mendekam di balik jeruji penjara Polres Tanjungbalai.
Dari foto yang diterima Redaksi BENTENG ASAHAN, Kupti dan Legino kelihatan masih bisa tersenyum. Sekilas, sama sekali tidak ada rasa penyesalan. Atau, mereka sedang berusaha tegar karena ancaman hukuman penjara sudah menanti di depan mata.
Dari informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, keduanya karena tidak menyadari jika yang pesan barang haram itu ternyata polisi yang sedang melakukan penyamaran.
Mereka ditangkap di kawasan Jalan DI Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Senin (18/4/2022).
Baca: Bandit Narkoba Gang Perdamaian Tanjungbalai Diringkus, Kaki Tangannya si Unong
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Dari tangan Kupti dan Legino, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 9,66 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (20/4/2022), membenarkan penangkapan itu. Kini, keduanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Penginapan Arteri Permai Tanjungbalai Digerebek, 1 Orang Positif Narkoba
Baca: Pria Bercelana Pendek Hitam Itu Ditikam, Dibakar, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit
Dahlan menuturkan, selain narkotika, turut diamankan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.