Benteng Asahan

Sprindik Khusus Tersangka Baru, Anggota DPRD Dahman Sirait Ditekuk Jaksa

Dahman Sirait saat menunjukkan bukti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Komisi Kejaksaan RI. (Insert) Dahman Sirait ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai, diterbitkan hanya berselang dua hari setelah Dahman Sirait berbicara ke publik perihal dugaan pemalsuan tanda tangan.

Politisi Golkar Kota Tanjungbalai itu merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di berita acara pengambilan sumpah yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan tindak korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Lalu, Dahman Sirait melaporkan Kajari Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Kemudian tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan Komisi III DPR RI.

“Saya merasa tanda tangan saya di berita acara pengambilan sumpah dipalsukan. Karena, saya tidak pernah menandatangani itu,” kata Dahman Sirait, sembari menunjukkan bukti laporan kepada wartawan, Selasa 21 Desember 2021.

BacaAji Mumpung Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai: Tunjangan Transportasi Diterima, Mobil Dinas Dipakai Juga

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?

Sekadar diketahui, Dahman Sirait sendiri dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi, dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan hotmix Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya >>>

Ditahan di Lapas Pulau Simardan

Ditahan di Lapas Pulau Simardan

Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan mengeluarkan sprindik, Nomor: Print-07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Kemudian sprindik Lanjutan Nomor: Print-07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022, dan sprindik lanjutan Nomor: Print-01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 1 April 2022. Dari hasil penyidikan ditemukanlah dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, pada Senin 9 Mei 2022, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Khusus Nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022, dengan menetapkan 1 orang tersangka baru atas nama Dahman Sirait, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200 – 7+940, dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000.

Dan, pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.

BacaLima Tahun Berlalu, Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Tanjungbalai Masih Misteri

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

Dahman Sirait selaku Direktur dari PT Citra Mulia Perkasa Abadi, perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di ruas jalan lingkar utara STA 7+940 – 9+830 yang berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif, Nomor: 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.

“Terhadap tersangka Dahman Sirait, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Kota Tanjungbalai,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan Dedy Saragih, dalam siaran persnya, Senin (9/5/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Kontraktor di PUPR Kota Tanjungbalai

Halaman Sebelumnya <<<

Kontraktor di PUPR Kota Tanjungbalai

Dedy Saragih mengatakan, terhadap tersangka Dahman Sirait dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dahman Sirait, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Dia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Amatan BENTENG ASAHAN, Dahman Sirait, yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golongan Karya itu, tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di kalangan publik Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait, selain sebagai politisi juga dikenal sebagai kontraktor atau pemborong di lingkungan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai.

Dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai itu, jaksa menuntut terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Eks Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi dalam kapasitas mereka sebagai pihak penyedia pekerjaan dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaTerkait Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana, Ngogesa Sitepu Dipanggil KPK

Akan tetapi vonis hakim lebih ringan dari tuntukan Jaksa. Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga divonis 7 tahun penjara. Perkara ini sendiri masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding.

Halaman Sebelumnya >>>