TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Tim gabungan melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan M Abbas, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari dalam salahsatu rumah di Gang Amanah, petugas mengamankan sepasang insan lawan jenis.
Mereka adalah Maimunah, warga Jalan Pemuda, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dan laki-lakinya bernama Dona (37), warga Jalan Besar Teluk Nibung, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (1/6/2022), mengatakan, yang menempati rumah itu, Maimunah. Perempuan 44 tahun itu diringkus saat bersama dengan Dona dalam rumah itu.
“Mereka bukan suami istri,” kata Panjaitan.
Dijelaskan, penggerebekan itu dilakukan menyusul informasi masyarakat yang menyebutkan jika rumah yang ditempati Maimunah itu sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi memimpin langsung tim gabungan melaksanakan GKN, Selasa (31/5/2022), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat.
Baca: Bandit Narkoba Gang Perdamaian Tanjungbalai Diringkus, Kaki Tangannya si Unong
Baca: Jongos Narkoba Jaringan Sei Tualang Raso Diringkus, Barang Bukti Sabu 99,88 Gram
Dari dalam dompet itu, didapati 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat masing-masing 0,04 gram dan 0,12 gram.
Barang bukti lainnya 2 bal plastik klip transparan, 1 kap berisi plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik alat menyendok sabu, 2 unit timbangan elektrik.
Lalu, ditemukan juga 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dari bawah tempat tidur yang ada di bahagian dapur.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru turut diamankan sebagai barang bukti.
Lalu, terhadap Maimunah dan Dona dilakukan test urine. Hasilnya, positif menggunakan narkoba.
Atas perkara itu, Maimunah dan Dona digelandang ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya.
Selanjutnya, Maimunah dan Dona diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk dibawa ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai.
Dari awal penangkapan hingga proses pemeriksaan terhadap Maimunah dan Dona, semua berjalan lancar. Saat penggerebekan juga, tim gabungan turut melibatkan Kepala Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II.
Baca: Gerebek Narkoba di Tanjungbalai, Lima Orang Diamankan, Identitas Lengkapnya Ini..
Baca: Orang Ini Dikira Buruh Nelayan, Ternyata Gembong Narkoba
Di balik penggerebekan itu, publik dibikin salah fokus alias salfok oleh Maimunah. Selain usianya terpaut tujuh tahun lebih tua dari Dona, publik terkejut setelah mendapat kabar ihwal penggerebekan itu, terlebih lagi setelah melihat penampilan Maimunah di markas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.