TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– M Alvin Lubis alias Alvin (21) dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19), dua sekawan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Mereka ditangkap atas kasus pencurian sebuah warung di kampungnya sendiri Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Sabtu (4/6/2022), membenarkan penangkapan dua sekawan itu.
Mereka diamankan atas perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai laporan korban atas nama Farida Ariani Antosa (37), dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VI/2022/SPK/Polsek DTB/ Polres T.Balai/ Poldasu, tanggal 3 Juni 2022.
Atas laporan pengaduan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian dengan pemberatan itu.
Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R pun bergerak bersama timnya mengamankan kedua tersangka dari kediaman masing-masing, pada Jumat (3/6/2022), sekira pukul 16.00 WIB. Lalu, diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi.
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Baca: Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
Kepada petugas, Alvin dan Wahyu mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di warung tersebut.
Dan, aksi itu mereka lakukan selama si pemilik warung Farida Ariani Antosa bepergian ke Padang, Sumatera Barat.
Ancaman Hukuman Menanti Alvin dan Wahyu
Ancaman Hukuman Menanti Alvin dan Wahyu
Selama korban di luar kota, Alvin dan Wahyu dengan leluasa melakukan aksinya. Barang-barang dagangan korban, seperti 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit speaker aktif, rokok merk Sempurna, rokok merk Surya, rokok merk Mansion, rokok merk 153, rokok merk Union, rokok Gudang Garam, rokok Djisamsoe, rokok Magnum mereka boyong.
Tidak hanya itu, celengan merk Yam biskuit keladi dan celengan berbentuk toples berisi sejumlah uang tunai juga diembat pelaku.
Atas tindakan kedua pelaku, korban Farida Ariani Antosa menderita kerugian sekitar Rp6 juta.
Rekman Sinaga mengatakan, dalam kasus ini, selain meringkus tersangka Alvin dan Wahyu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 buah celengan berbentuk toples, 1 buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif, dan 1 unit sepeda motor honda Blade tanpa pelat nomor polisi.
Baca: Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..
Baca: Oknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV
Atas perbuatan itu, tersangka Alvin dan Wahyu akan dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana.