Dua Sekawan Bobol Warung di Datuk Bandar, Pertama dan Kedua Lolos, Ketiga Kalinya Ditangkap

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
M Alvin Lubis dan Wahyu Siregar, tersangka pencurian di kedai milik korban Farida Ariani Antosa, diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Ancaman Hukuman Menanti Alvin dan Wahyu

Selama korban di luar kota, Alvin dan Wahyu dengan leluasa melakukan aksinya. Barang-barang dagangan korban, seperti 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit speaker aktif, rokok merk Sempurna, rokok merk Surya, rokok merk Mansion, rokok merk 153, rokok merk Union, rokok Gudang Garam, rokok Djisamsoe, rokok Magnum mereka boyong.

Tidak hanya itu, celengan merk Yam biskuit keladi dan celengan berbentuk toples berisi sejumlah uang tunai juga diembat pelaku.

Atas tindakan kedua pelaku, korban Farida Ariani Antosa menderita kerugian sekitar Rp6 juta.

Rekman Sinaga mengatakan, dalam kasus ini, selain meringkus tersangka Alvin dan Wahyu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 buah celengan berbentuk toples, 1 buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif, dan 1 unit sepeda motor honda Blade tanpa pelat nomor polisi.

BacaKomplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk di Tanjungbalai, Ini Orangnya..

BacaOknum Mahasiswa Terlibat Pencurian di Gudang Abu Darso Teluk Nibung, Aksinya Terbongkar Berkat CCTV

Atas perbuatan itu, tersangka Alvin dan Wahyu akan dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: