TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Djasman, karyawan di salah satu gudang ikan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. Pria 52 itu menilai kinerja Polsek Teluk Nibung tidak sesuai dengan Polri Presisi.
“Laporan pengaduan penganiayaan yang saya alami sudah enam bulan di Polsek Teluk Nibung, tanpa ada kepastian hukum,” keluh Djasman, kepada BENTENG ASAHAN, saat ditemui di Tanjungbalai, belum lama ini.
Dia mengaku kecewa terhadap kinerja polisi, sebab pelaku penganiayaan berinisial EW (52) tetap bebas berkeliaran. Ia pun merasa trauma saat bekerja mencari nafkah seperti biasanya.
“Siapa yang gak trauma, orang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan terhadap saya sudah kita lapor polisi, tapi justru bebas berkeliaran,” ujar Djasman sedih.
Menurut Djasman, Polri yang presisi itu seharusnya bukan mempersulit masyarakat dalam mencari keadilan hukum.
“Akan tetapi, kenyataan yang saya alami ini, berbanding terbalik dengan apa yang dimaksudkan dari Polri yang presisi,” ujarnya.
Baca: Jangan Pernah Rumah Dibiarkan Kosong, Pintu, Jendela Bisa Raib Seketika..
Baca: Dua Perwira Polisi Terima Hukuman Saat 21 Personel Raih Award di Tanjungbalai
Dia menuturkan, perkara penganiayaan yang dia alami telah dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai pada Desember 2021 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Fraksi PDI Perjuangan Bersuara, Kapolsek Teluk Nibung Bilang Begini..
Fraksi PDI Perjuangan Bersuara, Kapolsek Teluk Nibung Bilang Begini..
Terpisah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, ketika dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora mengatakan, masih menindak lanjuti kasus tersebut. Dia mengatakan, terkait laporan itu akan kembali dilakukan gelar perkaranya.
“Masih terus kami tindak lanjuti sesuai SOP, dan akan digelar perkara kembali di polres untuk menentukan dapat tidaknya dikirimkan berkasnya ke kejaksaan. Mohon doanya,” kata Simamora.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai Eriston Sihaloho juga telah meminta Polres Tanjungbalai agar serius dalam menangani perkara penganiayaan yang dialami Djasman tersebut, guna memberikan kepastian hukum.
“Jika betul ada laporan pengaduan masyarakat yang sampai beberapa bulan tidak ditindaklanjuti, kita tentu sangat menyesalkannya. Seharusnya, Polres Tanjungbalai secepatnya menyelesaikan guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” kata Eriston.
Baca: Klaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum
Baca: Dijemput Subuh dari Rumah, Masih Tidur Pula Itu, Kini Ia Terancam Hukuman Mati
Hal itu juga sejalan dengan visi yang telah dikumandangkan Kapolri yakni Polisi Presisi, yang membuat pelayanan dari kepolisian itu lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.
“Oleh sebab itu, saya meminta Kapolres Tanjungbalai segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari Djasman atas penganiayaan yang dialaminya,” tegas Eriston.
Seperti diketahui, pada Desember 2021 lalu, Djasman, salah seorang karyawan di salah satu gudang ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EW (52) ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Baca: Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Baca: Suami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba
Dalam laporan pengaduan itu, Djasman mengaku telah mengalami penganiayaan di gudang tempatnya bekerja, dan yang melakukan itu adalah EW.
Akan tetapi, hingga saat ini laporan pengaduan tersebut masih belum ada kepastian hukumnya, sehingga Djasman mengaku kecewa dan merasa tidak nyaman saat bekerja seperti biasanya.