Geger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tiga orang tersangka narkoba diamankan dari Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (18/6/2022), sore lalu.

Tes Urine, Positif Pakai Narkoba

Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap ketiganya. Dari hasil tes urine itu diketahui jika Lesmana Ardiansyah alias Dian dan dua orang tamunya Arjuna Anugrah Sinaga dan Sondang Sitorus, positif mengonsumsi sabu.

Atas hal itu, Ardiansyah alias Dian dan dua orang temannya Arjuna Anugrah Sinaga dan Sondang Sitorus, warga Jalan Jenaha, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung pun digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Bersama ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk timbangan elektrik, uang dan ponsel.

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat peredaran narkoba.

“Apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mohon segera beritahukan kepada pihak kepolisian,” pinta Reynold Silalahi, didampingi Lurah Sei Merbau, Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat setempat.

Dua dari tiga orang yang diringkus dari Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan di RTP Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Selasa (21/6/2022) menerangkan, dasar pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b ke-(1), Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dari KUHPidana, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 75 huruf (e) (j), Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaMenegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

BacaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan

Kemudian, perintah lisan Dir Resnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba-2022 pada 23 Februari 2022, melalui aplikasi zoom cloud meeting, dan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai, Nomor: Sprin/735/VI/Res.4./2022, tanggal 13 Juni 2022.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: