TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kehadiran aparat penegak hukum saat melakukan penggerebekan di Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, menarik perhatian warga setempat. Penggerebekan itu sempat menggegerkan warga yang bermukim di daerah padat penduduk itu.
Meski demikian, mereka lega, karena rumah yang disasar petugas adalah lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika.
Saat petugas tiba di lokasi, Lesmana Ardiansyah alias Dian (28) si pemilik rumah tidak berkutik. Termasuk dua orang tamunya Arjuna Anugrah Sinaga (32) dan Sondang Sitorus (47), hanya bisa tertunduk saat menyadari posisi mereka sudah terpojok.
Petugas pun melakukan penggeledahan. Dari kamar pribadi Lesmana alias Dian, ditemukan satu buah dompet warna merah berisi 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram. Kemudian, 1 buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 set alat hisap sabu tersambung dengan pipet kaca dalam keadaan berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.
Baca: Dua Warga Sei Merbau Tanjungbalai Nekat Selundupkan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi
Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan
Atas temuan barang bukti itu, petugas pun melakukan penggeledahan badan terhadap Lesmana alias Dian. Dari saku celana sebelah kiri Lesmana alias Dian, didapati 1 buah pipet plastik alat sendok sabu. Polisi pun menyita uang tunai milik Lesmana alias Dian sebanyak Rp300 ribu dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam.
Tes Urine, Positif Pakai Narkoba
Tes Urine, Positif Pakai Narkoba
Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap ketiganya. Dari hasil tes urine itu diketahui jika Lesmana Ardiansyah alias Dian dan dua orang tamunya Arjuna Anugrah Sinaga dan Sondang Sitorus, positif mengonsumsi sabu.
Atas hal itu, Ardiansyah alias Dian dan dua orang temannya Arjuna Anugrah Sinaga dan Sondang Sitorus, warga Jalan Jenaha, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung pun digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Bersama ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk timbangan elektrik, uang dan ponsel.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat peredaran narkoba.
“Apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mohon segera beritahukan kepada pihak kepolisian,” pinta Reynold Silalahi, didampingi Lurah Sei Merbau, Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Selasa (21/6/2022) menerangkan, dasar pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b ke-(1), Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dari KUHPidana, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 75 huruf (e) (j), Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba, dari Rebutan Pistol Hingga Duel
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan
Kemudian, perintah lisan Dir Resnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba-2022 pada 23 Februari 2022, melalui aplikasi zoom cloud meeting, dan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai, Nomor: Sprin/735/VI/Res.4./2022, tanggal 13 Juni 2022.