Benteng Asahan

Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Meringkuk di Sel

Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan, dua tersangka narkotika diamankan di RTP Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi betul-betul tidak main-main terhadap siapa pun yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tekadnya bulat perang terhadap narkoba di Kota Tanjungbalai.

Terbukti, sejak lebih kurang satu bulan memimpin Polres Tanjungbalai, hampir setiap hari menangani perkara baru peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Teranyar, Selasa 26 Juli 2022 lalu malam sekira pukul 22.30 WIB, personel Sat Resnarkoba mengamankan dua orang laki-laki karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Keduanya Al Haris Sitorus (30), warga Jalan Perumahan Sriwijaya, Blok II, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Sofyan (29), warga Jalan Gundaling, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Minggu (31/7/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.

BacaTernyata Sudah Enam Bulan Edar Sabu di Sei Tualang Raso, Baru Terungkap Kemarin

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Dalam informasi itu, masyarakat melaporkan ada pengendara sepeda motor yang memiliki atau menguasai narkoba akan melintas dari kawasan Jalan Letjend Soeprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Pada hari itu juga, Selasa 26 Juli 2022, malam sekira pukul 22.30 WIB, saya memimpin langsung personel Sat Resnarkoba bersama-sama dengan Kanit I Ipda HA Karokaro dan Kanit II Ipda N Tamba melakukan penindakan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Iptu Reynold.

Halaman Selanjutnya >>>

Tiba di lokasi, persis di depan Pajak Suprapto, tim langsung menghentikan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor plat BK 3960 QAK yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus balutan kantong plastik warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,44 gram.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkusan plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan Muhammad Sofyan.

Kepada petugas, Sofyan mengakui bahwa barang bukti sabu 35,44 gram itu adalah milik Al Haris Sitorus. Sedangkan, barang bukti yang ditemukan dari dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram itu, miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (belum tertangkap).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya menjadi kurir dari pemilik narkoba dengan upah yang diperoleh adalah sebesar Rp1 juta.

Atas pengakuan itu, kedua tersangka serta barang buktinya yang disita langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Al Haris Sitorus dan Muhammad Sofyan.

Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, turut disita 1 lembar tissue warna putih, 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 1 buah handphone android merk Vivo warna biru.

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

BacaAnak Buah ‘Man Batak’ Ditangkap, Terdengar Letusan Senjata Api, Dor.. Dor..

Kemudian, 1 buah handphone android merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3960 QAK dan uang tunai sebesar Rp2.110.000.

Halaman Sebelumnya <<<