Polisi Kembali Ungkap Kasus Togel di Tanjungbalai, yang Ditangkap Bukan Bandar Besar, tapi ..

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Dua tersangka judi togel masing-masing berinisial J, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai dan anak buahnya SB, warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan (diapit petugas) diamankan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polisi kembali mengungkap kasus perjudian togel di Kota Tanjungbalai. Tapi, bukan bandar besar judinya yang ditangkap, melainkan bandar kecil judi toto gelap (togel) jenis SGP dan seorang anggotanya.

Kedua orang pria tersebut masing-masing berinisial SB (57), warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan J (58), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Mereka diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai, saat sedang asik memasang nomor atau angka tebakan di salah satu warung kopi di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Minggu 28 Agustus 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Selasa (30/8/2022) menuturkan, kedua tersangka ditangkap di warung kopi saat sedang menunggu kedatangan dari para pemasang nomor tebakan judi togel jenis SGP. Eri mengungkapkan, yang terlebih dahulu diamankan pelaku inisial SB, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak motor.

Dari tangan SB ditemukan barang bukti berupa satu lembar kertas yang berisi angka tebakan judi jenis SGP, satu unit handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp15 ribu.

BacaJurtul Togel Kode ‘SGP’ Tanjungbalai Diringkus, Lokasinya Tidak Diduga-duga

BacaTerindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..

Setelah diinterogasi, SB mengaku menyetorkan nomor dan uang dari hasil pemasangan nomor tebakan judi tersebut kepada pelaku J, sekaligus bertindak sebagai bandarnya.

Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pun langsung mengamankan J, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dari tangan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.


Sejumlah barang bukti disita dari tersangka J dan anak buahnya SB.

BacaBandal Kali Pula, Sudah Tahu Judi Dilarang, si Polo Masih Saja Nekat

BacaSat Reskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Judi Togel, yang Ditangkap Jurtul

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, diantaranya dua lembar kertas berisikan angka tebakan judi jenis SGP, satu buah buku tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp15 ribu, dua buah pulpen warna hitam dan biru, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam dan satu lembar bukti transfer uang via rekening Bank BNI.

Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.

Share this: