F-PDIP Sesalkan Usaha Pengolahan Ikan Asin Bebas Aktivitas Tanpa Izin Lengkap di Tanjungbalai

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Lokasi usaha pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (Insert) Ketua Fraksi PDIP DPRD Tanjungbalai Eriston Haloho.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai menyesalkan usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, bebas beroperasi sementara belum memiliki atau tanpa dokumen lengkap khususnya dokumen lingkungan hidup.

Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, mengatakan, seharusnya usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin itu tidak boleh beraktifitas selama belum melengkapi dokumen atau persyaratan seperti izin dan dokumen lingkungan hidup.

“Kita berharap kepada Pemko Tanjungbalai agar segera mendata kembali usaha penggaraman atau pengolahan ikan yang ada di Kota Tanjungbalai dan diberikan imbauan agar segera melengkapi persyaratan yang terkait dengan usahanya,” kata Eriston Sihaloho, kepada BENTENG ASAHAN.

Masih kata Eriston, lewat pemberitaan di media, dia mengetahui jika banyak ternyata usaha pengolahan ikan di Kota Tanjungbalai, baik itu ikan asin maupun belacan atau terasi yang tidak memiliki izin lengkap, terutama dokumen lingkungan hidup.

Padahal kelengkapan dokumen bagi usaha pengolahan ikan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.

Maka dari itu, pihaknya dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai segera melakukan pendataan seluruh usaha penggaraman atau pengolahan ikan yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Jika ada yang belum memiliki atau belum lengkap izinnya, kegiatan usahanya agar dihentikan sementara sampai pengusahanya melengkapi persyaratan,” tegas Eriston.

BacaGeger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus

BacaDua Warga Asahan Tertangkap Tangan Transaksi Narkoba di Tanjungbalai, Sabu 52,95 Gram Disita

Menurut Eriston yang saat ini duduk di Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga yang membuka usaha penggaraman atau pengolahan ikan agar terlebih dahulu melengkapi izin dan dokumen lingkungan hidup. Alasannya,  keberadaan dari usaha tersebut berkaitan dengan banyak kepentingan, khususnya pengrusakan lingkungan serta pencemaran air dan udara sebagai dampak dari usaha tersebut.

Seperti diketahui, Tim dari Pemko Tanjungbalai telah meninjau langsung lokasi usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin di Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (2/9/2022) lalu.

BacaPantas Gudang Ikan Asin di Pematang Pasir Itu Tebar Aroma Bau Tidak Sedap, Usaha Ilegal

BacaJual Sabu Sejak Awal 2022, Pasutri Ini Terancam Seumur Hidup di Penjara

Dari kunjungan itu terungkap bahwa usaha penggaraman atau pengolahan ikan asin yang telah beroperasi sejak tahun 2020 itu, ternyata belum memiliki dokumen lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dokumen Lingkungan Hidup.

Share this: