TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyamaran petugas mengungkap peredaran narkotika di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, membuahkan hasil. Seorang pengedar masuk perangkap polisi.
Pelakunya seorang laki-laki berinisial RH. Usia 42 tahun. Tertangkap pada Jumat 23 September 2022, sore lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) menuturkan, penangkapan RH, warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, itu dilakukan atas laporan masyarakat. Atas informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan.
Lalu, polisi merancang penyamaran dengan menggunakan teknik undercover buy. Petugas yang menyamar sebagai calon pembeli narkoba itu pun melakukan komunikasi dengan target dan melakukan pemesanan. Dan, target sepakat melakukan transaksi.
Saat tiba di lokasi dimaksud, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka RH pun tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dari tangannya.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka mencari tahu barang bukti lainnya.
Baca: Gurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati
Baca: Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu 21 Kg di Tanjungbalai
Lalu, pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah RH, dengan didampingi kepala lingkungan setempat.
Keseluruhan Barang Bukti Disita..
Keseluruhan Barang Bukti Disita..
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya, berupa satu buah timbangan elektrik di dalam dompet warna merah, satu bal plastik klip transparan kosong, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, tiga buah pipet runcing (dipakai buat sekop), dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp395 ribu diduga hasil penjualan narkotika.
Kemudian, tersangka RH berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi menyebutkan, adapun barang bukti diamankan dari tangan dan rumah tersangka; satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 gram, dan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram.
“Keseluruhan barang bukti disita diduga narkotika jenis sabu 1,43 gram dan 1 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 0,35 gram,” ungkap Reynold.
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Baca: Geger Penggerebekan Narkoba di Sei Merbau, Pemilik Rumah dan Dua Orang Tamu Diringkus
Lalu, satu buah dompet warna merah, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik warna silver, tiga buah pipet runcing atau sekop, satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong, satu buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp395 ribu.