Ibu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Seorang wanita inisial HS alias U dan anaknya MA alias FN di Tanjungbalai diamankan atas kasus peredaran narkoba.  Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 127,6 gram disita dari pelaku.

Uang Tunai Rp127,9 Juta Diduga Hasil Bisnis Sabu

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dari kediaman pelaku, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp127.900.000, yang diduga uang dari hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas, tersangka HS alias U mengatakan jika seluruh barang bukti itu benar miliknya. Selama ini, pelaku mengaku memperjual-belikan sabu dengan paket kecil seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bungkusnya.

Sementara, sabu diperoleh tersangka HS alias U dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam pengembangan.

Atas pengakuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

Diinformasikan bahwa kedua tersangka adalah ibu dan anak, yakni HS alias U seorang wanita pekerjaan wiraswasta dan anaknya MA alias FN, seorang pria pengangguran. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: