Benteng Asahan

Ibu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

Seorang wanita inisial HS alias U dan anaknya MA alias FN di Tanjungbalai diamankan atas kasus peredaran narkoba.  Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 127,6 gram disita dari pelaku.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang wanita muda berinisial HS alias U (47) dan anaknya inisial MA alias FN (24) di Kota Tanjungbalai, diringkus atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik besar klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 60,42 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi diduga sabu 51,14 gram.

Lalu, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu 4,30 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu 2,32 gram.

Kemudian, tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisi 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu 4,72 gram.

Selanjutnya, satu bal plastik sedang klip transparan kosong, satu bal plastik kecil klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna biru, satu buah dompet kain warna merah, satu buah dompet warna biru, dan uang tunai senilai Rp630 ribu yang ditemukan di lokasi penangkapan.

BacaSuami Istri di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika

BacaDitangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum

Ada lagi tiga buah plastik asoy warna hitam, satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp127.900.000, dan tiga lembar tisu warna putih.

“Total keseluruhan barang bukti yang disita dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Reynold Silalahi, kepada BENTENG ASAHAN, Selasa (1/11/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi si Anak Ikut Terseret Perkara Narkotika

Kronologi si Anak Ikut Terseret Perkara Narkotika

Kasat Resnarkoba Iptu Reynold mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang perempuan memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kelurahan Sejahtera.

Atas informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan menemukan perempuan dimaksud sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai, pada Kamis, tanggal 27 Oktober 2022, pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Saat tim melakukan penangkapan, dari tangan perempuan yang belakangan diketahui berinisial HS alias U itu, ditemukan barang bukti sebanyak 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram.

Nah, saat petugas melakukan interogasi pada tersangka HS alias U, seorang laki-laki inisial M alias FN tiba-tiba masuk ke rumah dengan cara berlari, kemudian mengambil satu plastik asoy warna hitam dan membuangnya ke atap rumah tetangga.

Curiga terhadap bungkusan itu, personel langsung memanjat atap rumah tetangga itu dan mengambil bungkusan tersebut.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, pelaku serta pemilik rumah, tim membuka plastik asoy warna hitam tersebut dan ternyata berisikan dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet berwarna merah dan biru berisi benda diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 118,18 gram, satu bal plastik sedang klip transparan, dan satu bal plastik kecil klip transparan.

Halaman Selanjutnya >>>

Uang Tunai Rp127,9 Juta Diduga Hasil Bisnis Sabu

Halaman Sebelumnya <<<

Uang Tunai Rp127,9 Juta Diduga Hasil Bisnis Sabu

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Dari kediaman pelaku, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp127.900.000, yang diduga uang dari hasil penjualan narkoba.

Kepada petugas, tersangka HS alias U mengatakan jika seluruh barang bukti itu benar miliknya. Selama ini, pelaku mengaku memperjual-belikan sabu dengan paket kecil seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bungkusnya.

Sementara, sabu diperoleh tersangka HS alias U dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam pengembangan.

Atas pengakuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaGurita Peredaran Narkoba di Tanjungbalai, Seorang IRT Ikut Menikmati

Diinformasikan bahwa kedua tersangka adalah ibu dan anak, yakni HS alias U seorang wanita pekerjaan wiraswasta dan anaknya MA alias FN, seorang pria pengangguran. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Halaman Sebelumnya <<<