Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 8 Nov 2022 - 22:32 WIB
- dibaca 1.661 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kota Tanjungbalai diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Inisialnya REY. Umur 36 tahun.
Ia salahsatu dari tiga orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanjungbalai.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, jika pria 36 tahun itu merupakan tersangka yang paling bejat. Berstatus sebagai guru PNS tapi tega melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Dan, korban adalah anak didiknya sendiri,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, saat menggelar konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, pada Senin 7 November 2022, siang pukul 14.10 WIB.
Dari pengakuan pelaku REY, perbuatan tidak terpuji itu telah dia lakukan sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022.
“Alasan untuk perbaikan nilai serta dibarengi dengan pengancaman. Korban akhirnya pasrah saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Layaknya suami istri,” ujar Yusuf.
Dijelaskan, menurut laporan pengaduan korban sebagaimana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, pada 21 Oktober 2022, disebut bahwa kasus pencabulan itu terjadi di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kejadian pada Minggu 9 Oktober 2022, sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Yusuf mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa 1 set baju lengan panjang dengan celana berwarna coklat merek TUTU NAJWA, 1 potong hijab berwarna hitam.
Kemudian, 1 potong BH (bra) warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A10 warna merah dengan nomor IMEY 1: 357080104719100, IMEY2 : 357081104719108.
Baca: Inilah Wajah Oknum Polisi Muda Pelaku Penyerangan RS Bandung di Medan
Baca: Polres Tanjungbalai Ungkap Empat Kasus ‘Tali Air’, Korbannya Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, oknum guru REY diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.