Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Tega Cabuli Murid Sendiri, Modus Perbaikan Nilai

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Oknum Guru PNS di Tanjungbalai  inisial REY diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Modus Lain Pura-pura Pacaran

Selain oknum Guru REY, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi juga mengungkap identitas pelaku perbuatan cabul lainnya, yakni berinisial MA (32), laki-laki, bekerja sebagai nelayan dan KN (18), keduanya warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, berinisial Rid (20), warga Kota Medan.

Yusuf mengungkapkan, ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam memuluskan aksi bejatnya itu.

Ada dua orang tersangka yang melakukan modusnya dengan berpura-pura berpacaran dengan korban. Kemudian menyetubuhi korbannya.

Satu orang lagi tersangka lainnya melakukan pencabulan pada saat korban tertidur di malam hari.

Dijelaskan, untuk tersangka inisial MA, waktu terjadinya pencabulan pada Selasa 30 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti disita dalam kasus yang menjerat MA, berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merek HUMHUSH, 1 potong celana panjang warna abu-abu tanpa merek.

Kemudian untuk tersangka inisial KN, perbuatannya terjadi pada Selasa 18 September 2022, malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Kelurahan Sijambi KM 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang disita berupa 1 potong daster warna biru les merah motif poldakot, 1 bra warna merah merk LINCAO, 1 potong celana dalam warna cream motif bunga, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM, dan 1 potong celana panjang warna coklat merek JENNY DIARY.

Para tersangka perbuatan cabul dihadirkan dalam konferensi pers bertempat di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, pada Senin 7 November 2022, siang pukul 14.10 WIB.

Dan, untuk tersangka inisial Rid, perbauatan pelaku terjadi pada Rabu 2 November 2022, sore sekitar pukul 17.30 WIB, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 potong seprei warna biru putih corak bunga, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A30s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704.

Diketahui bahwa sudah ada tujuh laporan polisi (LP) dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Dan, empat perkara diantaranya telah berhasil diungkap, dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan tersangka. Saat ini, dalam proses penyidikan.

BacaIbu dan Anak di Tanjungbalai Ditangkap, Kasus Narkotika, 127 Gram Sabu Disita

BacaCinta Kebablasan pada Cewek di Bawah Umur di Tanjungbalai, Doi Masuk Bui

Terhadap keseluruhan tersangka diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: