TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walaupun sudah ada larangan secara nasional, DF Sijabat masih saja nekat melakoni bisnis togel. Akibat perbuatannya, pria 33 tahun itu diciduk personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, Sijabat diamankan dari salah satu warung, tidak jauh dari kediamannya di Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Rabu 16 November 2022, siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik judi togel jenis Sidney dan Macau, di Jalan Sadar, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, tepatnya di Warung Miso milik Bu Fidah.
Baca: Aparat Ditantang Tangkap Bos Togel di Tanjungbalai, Warga: Jangan Hanya Keroconya
Baca: Jurtul Togel Kode ‘SGP’ Tanjungbalai Diringkus, Lokasinya Tidak Diduga-duga
Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, Rabu siang sekira pukul 14:30 WIB, personel Operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit II Ipda M Reza Fahrurrozy dan Kanit Idik 1 Ipda DJH Manullang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DF Sijabat.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa handphone merk Vivo Y12 warna biru yang digunakan tersangka untuk menerima dan mengirim pesanan nomor dari orang ke judi Royal Togel Online. Juga diamankan uang tunai senilai Rp292 ribu.
Baca: Diringkus dari Warung Kopi, Ngaku Baru 10 Hari Jadi Jurtul Togel
Baca: Jurtul Togel yang Biasa Mangkal di Rusunawa Tanjungbalai Diringkus
Guna penyelidikan lebih lanjut, pada saat itu juga, tersangka DF Sijabat berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai.