Aniaya Opung-Opung di Lapo Tuak, Warga Toba Dijebloskan ke Polsek Datuk Bandar
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 15 Jan 2023 - 22:33 WIB
- dibaca 252 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, berinisial ANLS diamankan di Mapolsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Pria 47 tahun itu diringkus atas kasus penganiayaan terhadap korban Saidi Siahaan, pria berusia 74 tahun.
Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, penganiayaan terjadi di salah satu warung atau lapo tuak, Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu (14/1/2023), malam sekira pukul 22.30 WIB. Motif penganiayaan diduga salah paham antara korban dengan pelaku.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, membenarkan adanya perkara penganiayaan tersebut.
Rekman Sinaga mengatakan, korban Saidi Siahaan, akibat penganiayaan mengalami luka robek pada pipi, kening, alis mata sebelah kanan, hidung, tangan, dan kaki.
Menurut keterangan dari dokter yang menanganinya, korban yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, itu harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Medan.
Baca: Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap
Baca: Akhirnya, Penyidik Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan Korban Hotnaida Simbolon
Sementara pelaku sambung Rekman, atas respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, telah berhasil mengamankannya pada Minggu 15 Januari 2023, dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kini, pria yang juga memiliki tempat tinggal di Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tersebut telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar.
Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berikut sarungnya, dan 1 buah martil bergagang biru merah.
Baca: Viral Penangkapan Sekeluarga di Muara, Tokoh Pemuda: Polisi Belajarlah Bernegosiasi yang Santun
Baca: Derita Pencari Keadilan di Polres Tanjungbalai: Enam Bulan Berlalu, Belum Ada Kepastian Hukum
Atas perbuatannya, pelaku ANLS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 351ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.