Gerebek Narkoba di Belakang Pajak Suprapto Tanjungbalai, Bandar Sabu dan Dua Anak Buah Diringkus

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
TF alias BM dan dua orang anak buah MTHR dan MYF SRG diringkus dari sebuah rumah di belakang Pajak Suprapto, Jalan Pelita Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan sebuah rumah di belakang Pajak Suprapto, Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Tiga orang pelaku tindak pidana narkoba diamankan.

Ketiganya adalah berinisial TF alias BM (52), warga Jalan Ros, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, MTHR (42), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan MYF SRG (42), warga Jalan Pemita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Mereka diringkus pada Selasa, 10 Januari 2023, dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Tapi, baru Selasa (17/1/2023), pihak Polres Tanjungbalai menyampaikan press release ke publik.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi menuturkan, ketiga pria tersebut diamankan saat sedang berada di dalam rumah tersebut, Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, tim mendapati 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dari bawah kasur tempat tidur pelaku berinisial TF alias BM.

Juga ditemukan 1 buah alat hisap sabu (bong, red) di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.

Selain TF alias BM, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku MTHR. Dari MTHR, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram dari kantong celana sebelah kanannya.

Masih dari MTHR, petugas kembali mendapatkan 9 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya di dalam lemari kamar.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan terhadap MYF SRG dan didapati 1 bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

Tiga tersangka masing-masing berinisial TF alias BM, MTHR dan MYF diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Latar) Barang bukti diduga narkoba disita petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

BacaHotel Tresya Digerebek, 13 Pengunjung Diamankan, 9 Orang Positif Narkoba

Baca‘Rumah Narkoba’ di Sei Tualang Raso Digerebek, Pengedar Berusaha Kabur Sampai Terluka

Atas temuan itu, ketiga pelaku berikut dengan barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Reynold mengungkapkan, selain bukti diduga narkotika, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya. Dari pelaku TF alias BM disita uang tunai sejumlah Rp4.765.000, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp226.000, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, dan 1 buah alat hisap sabu/bong,

Sedangkan, dari MTHR juga ada uang tunai sebesar Rp552.000, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 3 bal plastik klip transparan kosong, dan 2 buah pipet runcing.

Sejumlah barang bukti diduga narkoba dan ganja disita petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari para tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah, belakang Pajak Suprapto Kota Tanjungbalai.

BacaPenggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus

BacaGerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, Sepasang Insan Diringkus, Teman Wanitanya Bikin Salfok

Lalu, dari pelaku MYF SRG, selain 1 bungkus kecil kertas berisi diduga ganja 0,92 gram juga ada uang sebesar Rp2.000.

Jumlah keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dari penggerebekan itu berat kotor 89,95 gram dan ganja 0,92 gram.

Share this: