Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 24 Jan 2023 - 19:24 WIB
- dibaca 260 kali
Kepada petugas, tersangka YS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua tabung gas LPG 3 kg milik korban. Namun, tabung gas 3 kg tersebut telah dijualnya kepada seseorang berinisial IN. Sementara, uang dari hasil penjualan gas dia pakai untuk kebutuhan hidup sehari- hari.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas yang sebelumnya dirusak oleh pelaku.
Baca: Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang
Baca: Pria Paruh Baya Ini Tega Maling di Rumah Tetangga, Gasak Handphone dan Uang
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (24/1/2023), menegaskan, atas perbuatannya, pelaku YS diancam melanggar Pasal 363 subsider Pasal 362 dari KUHPidana, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.