TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Entah apa yang merasuki pikiran FR, seorang pemuda 31 tahun, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu. Sampai hatinya dia melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Syarifuddin (59), hanya karena tidak diberi uang.
Dari informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, Syarifuddin sudah sering mengalami perbuatan semena-mena oleh anaknya sendiri. Selama ini, Syarifuddin berusaha sabar menghadapi anaknya.
Tapi, lama kelamaan kesabarannya akhirnya kandas. Syarifuddin pun akhirnya melaporkan anaknya sendiri FR ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU, tanggal 24 Januari 2023, korban Syarifuddin mengaku telah mengalami pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya sendiri, FR.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 24 Januari 2023, sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban, Kelurahan Gadung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pagi itu, korban Syarifuddin dipukul berkali kali di bagian kepala.
Akibat pukulan itu, Syarifuddin mengalami bengkak dan memar di bagian kepala.
Baca: Rugi Diri Sendiri, Pedagang Ikan Pajak Suprapto Ini Dibui Gegara Emosi Sesaat
Baca: Aniaya Guru Ngaji, Cewek Cantik Ini ‘Diinapkan’ di LP Pulau Simardan
Masih penuturan Syarifuddin, sebelumnya tepat pada Jumat 20 Januari 2023, malam sekira pukul 22.00 WIB, dia mengaku mendapat pengancaman akan dibunuh dengan menggunakan pisau.
“Kubunuh kau nanti,” kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (26/1/2023), menirukan pengakuan korban Syarifuddin.
Cerita Tetangga ke Polisi: Barang-barang Milik Orangtuanya pun Dijuali
Cerita Tetangga ke Polisi: Barang-barang Milik Orangtuanya pun Dijuali
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengungkapkan, selain laporan korban, dari keterangan tetangganya juga diketahui kalai pelaku FR sudah sering melakukan perbuatan yang meresahkan orangtuanya.
Di antaranya melakukan pengancaman, memukul orangtua, dan menjual barang-barang milik orangtuanya tanpa izin, seperti tabung gas, speaker, baju dan lain-lainnya, apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi oleh orangtuanya.
Atas keterangan korban dan para tetangga pelaku, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca: Aniaya Opung-Opung di Lapo Tuak, Warga Toba Dijebloskan ke Polsek Datuk Bandar
Baca: Tega! Ibu-ibu Dijambak, Kepala Dibentur ke Tiang, Gara-gara Tak Diberi Uang Keamanan
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrimum, Iptu Eko Ady R pun bergerak dan berhasil meringkus pelaku FR saat sedang berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, pada Kamis 26 Januari 2023, dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Untuk Kebutuhan Hidup dan Beli Narkoba
Untuk Kebutuhan Hidup dan Beli Narkoba
Kepada petugas, pelaku FR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga mengakui, melakukan penganiayaan tersebut karena kesal tidak mendapatkan uang yang dimintanya.
Yang paling miris, pelaku mengaku, uang yang dimintanya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku FR, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam.
Baca: Aniaya Istri, Warga Pantai Burung Ditangkap
Baca: Kisah Kelam Gadis Belia Tanah Jawa, Digauli Pacar, Habis Itu Dijual Lewat Michat
Atas perbuatannya, pelaku FR akan dijerat dengan Pasal 44 dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).