Pencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 16 Feb 2023 - 20:40 WIB
- dibaca 149 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kasus pencurian emas dan uang tunai yang dialami korban Syahroni (49), sempat bikin heboh warga di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Siapa sangka, pelakunya ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial K alias P (33).
Dia berdomisili di Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kini, pelaku berinisial K alias P telah diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar. Sementara, barang berharga milik korban Syahroni berupa 1 buah cincin emas mata keliling senilai Rp9,6 juta telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Dan, uang dari hasil menjual cincin emas itu sebesar Rp3 juta, telah habis dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari pelaku. Demikian halnya uang kontan milik korban senilai Rp1.150.000, juga telah habis buat kebutuhan hidup.
Baca: Penjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah
Baca: Dikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman
Dalam kasus itu, barang bukti diamankan berupa 1 lembar surat emas dengan no register 2641.
Atas perbuatannya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, menegaskan, pelaku berinisial K alias P dijerat dengan Pasal 362 dari KUHPidana.
Baca: Bikin Malu! Warga Kelurahan Perjuangan Tanjungbalai Ini Diringkus, Kasus Curi Ayam
Baca: Pencurian di Sirantau Datuk Bandar, Pelaku Ternyata Dua Sekawan dan Masih Tetangga Korban
Informasi diperoleh, pelaku berinisial K alias P diringkus di seputaran Jalan Jend Sudirman, Kota Tanjung Balai, pada Senin 13 Februari 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Sementara, kasus pencurian dialami korban terjadi pada Kamis 26 Januari 2023, malam sekira pukul 09.30 WIB.