Parah! Ini Anak Muda Nekat Mencuri Mesin Pompa Air Tetangga di Sei Tualang Raso

Share this:
IGNATIUS SIAGIAN-BMG
Warga Jalan DI Panjaitan, Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, berinisial AA alias Aldi (27), diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso, atas kasus pencurian mesin air dan helm LTD.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pemuda berinisial AA alias Aldi harus berurusan dengan penegak hukum. Di usianya yang masih produktif, 27 tahun, AA alias Aldi kini mendekam di balik jeruji Polsek Sei Tualang Raso.

Dia diamankan petugas atas sangkaan melakukan pencurian mesin pompa air dan helm LTD milik tetangganya Farida Hanim alias Ida (63), di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Farida sebelumnya telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Tualang Raso. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2023/POLSEK ST.RASO/RES TANJUNG /POLDA SUMUT, tanggal 8 Maret 2023, Farida menuturkan, kejadian pencurian diketahui pada Sabtu 14 Januari 2023, sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban bangun dari tidur di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru.

Di situ, korban menyadari telah kehilangan satu unit mesin air, satu buah helm merek LTD, dan satu unit loudspeaker, dengan total kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Korban menduga, pelaku masuk ke rumahnya dengan cara merusak jendela kaca nako. Lalu, masuk ke dalam rumahnya yang terkunci.

Kapolsek Sei Tulang Raso, Iptu A E Rambe, mengatakan, atas laporan pengaduan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan, pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, identitas serta keberadaan dari pelaku diketahui.

BacaPencurian Emas dan Uang di Kelurahan Sirantau, Siapa Sangka Pelakunya Ibu Rumah Tangga

BacaBikin Malu! Warga Kelurahan Perjuangan Tanjungbalai Ini Diringkus, Kasus Curi Ayam

Petugas pun bergerak dan mengamankan pelaku dari salah satu rumah kosong tidak jauh dari kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kepada petugas, AA alias Aldi mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban. Dia juga mengaku jika dalam melakukan aksinya, ia tidak seorang diri melainkan bersama temannya berinisial JM.

BacaDikira Sudah Aman Setelah Enam Bulan Berlalu, DPO Kasus Pencurian Dicokok di Kampung Halaman

BacaPenjara Tidak Membuatnya Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Bikin Ulah

Selanjutnya, pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses penyidikan. Adapun barang bukti diamankan berupa 3 buah kaca jendela nako dan 1 potong baju kaos.

Atas perbuatannya, AA alias Aldi (27) telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Share this: