Peran Mukmin Mulyadi di Balik Perkara 2.000 Butir Ekstasi Sampai DPO dan Ditahan Polda Sumut

Share this:
BMG
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai resmi ditahan Polda Sumut, dalam perkara narkotika.

Bilang Begini ke Om Gimin: Ada Barang Itu Lagi?

Mengutip dari sipp.pn-medankota.go.id, perkara ini berawal pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu, saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi (27 Tahun) untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Lalu, Dhairobi alias Robi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan apakah ada ekstasi.

Dan, Mukmin Mulyadi bertanya balik; butuh berapa? Lalu dijawab Dhairobi alias Robi, butuh 2.000 ekstasi, dibayar tunai.

Mukmin Mulyadi pun kemudian meminta Dhairobi alias Robi menemuinya di sebuah gudang, Jalan Sudirman, Tanjungbalai, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

BacaBandar Simalungun Geger! Oknum Bendahara Puskesmas dan Anaknya Ditemukan Membusuk dalam Rumah

BacaLima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba

Dalam pertemuan itu, Dhairobi alias Robi kembali menanyakan apakah ‘barang‘ itu ada. Dan, Mukmin Mulyadi menjawab barang ada, tetapi milik Gimin Simatupang alias Gimin. Selanjutnya, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin.

“Mukmin Mulyadi berkata Om Gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cash dua ribu butir,” mengutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Dalam percakapan itu, Gimin bilang barang ada akan tetapi harga Rp70 ribu per butir.

Halaman Selanjutnya >>>

Dari Boy, Gimin ke Mukmin Mulyadi 

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: